YY dan DP Dibuat Pincang

Selasa, 19 Januari 2021 – 00:44 WIB
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil dari dua pelaku penjambretan yang ditembak kakinya dan diringkus di Jakarta, Senin (18/1/2021). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kalideres Jakarta Barat menembak kaki dua penjambret berinisial YY (24) dan DP (21) saat melakukan aksinya di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Jakarta Barat.

"Tepatnya dua pelaku jambret tersebut ditangkap pada 5 Januari lalu saat beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, Senin (18/1).

BACA JUGA: Gebrakan Risma di Jakarta Sepertinya Membuat Anies Merasa Tersinggung

Dijelaskan, pelaku berinisial merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan aksi itu terutama di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja.

Kasus jambret yang dilakukan oleh dua orang tersebut sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Terduga Pembunuh Dwi Farica Lestari, Ada yang Kenal?

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci huruf T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika mau ditangkap dengan kunci tersebut.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret, Sampai Tersungkur ke Aspal, Begini Reaksi Kasat Reskrim

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan pengangguran. Mereka terpaksa jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler