Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG

Jumat, 13 Februari 2015 – 10:32 WIB
‎Zainal Arifin Mochtar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).‎ Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.25 WIB. Begitu dimulai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi ‎menyatakan sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak KPK.

BACA JUGA: Australia Kerahkan Semua Kekuatan Diplomatik Demi Bali Nine

Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan ahli. Selain itu, KPK juga akan menunjukan bukti berupa surat.

"Kami ingin periksa ahli terlebih dahulu karena kesibukan ahli. Ahli ada dua orang," kata Chatarina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Sebut KPK Genit

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ‎Zainal Arifin Mochtar. Zainal merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Saat ini, dia tengah memberikan keterangan menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum KPK. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Menkumham Yakin Polri Tetap Profesional Meski Tegang dengan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pengeroyokan di Bengkel Cafe, Polisi dan TNI Bentuk Tim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler