Zainut: MUI Tidak Pernah Minta Presiden Bubarkan BPIP

Minggu, 23 Agustus 2020 – 18:47 WIB
Zainut Tauhid. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meluruskan informasi tentang permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sampai saat ini, kata dia, MUI Pusat tidak mengeluarkan pernyataan apa pun terkait Rancangan Undang-undang (RUU) BPIP.

BACA JUGA: MUI Kritisi Peraturan Sertifikasi Halal BPJPH

"MUI Pusat tidak mengeluarkan pernyataan resmi terkait RUU BPIP," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Minggu (23/8).

Sehubungan dengan beredarnya berita tentang MUI mengeluarkan maklumat berupa peringatan (tahdzir) menolak keras RUU BPIP. Di mana dalam maklumat itu MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP, maka MUI Pusat memberikan pernyataan sebagai berikut:

BACA JUGA: Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat

1. Bahwa pernyataan yang mengatasnamakan MUI di atas adalah tidak benar dan bukan bersumber dari MUI. MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut.

"MUI juga meminta masyarakat agar waspada propaganda dari pihak-pihak yang mengatasnamakan MUI yang bisa menyebabkan keresahan," tegas Zainut.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sebut Diksi KAMI jadi Perusak Persatuan

2. MUI dalam mencermati perkembangan RUU BPIP telah membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI,.yang ditugaskan untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU tersebut dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat pada Rapat Pimpinan pada Selasa, 11 Agustus 2020 dengan kesimpulan sebagai berikut :

a. Bahwa Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya.

b. Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP.

3. Dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan pada nilai-nilai kaidah hukum dengan argumentasi dan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan hanya berdasarkan pada asumsi, dugaan dan prasangka yang belum jelas kebenarannya.

4. MUI sebagai lembaga keulamaan menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada kegiatan politik praktis dan partisan, seperti ancaman atau kegiatan pengerahan massa dengan maksud untuk memaksakan kehendak. Namun, MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari betbagai persoalan bangsa. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler