jpnn.com, MADIUN - Besarnya zakat fitrah pada 2018 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram.
Penetapan itu hasil koordinasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun bersama Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Badan Amil Zakat (Baz) Kota Madiun serta organisasi masyarakat.
BACA JUGA: Sandiaga Bantah Bazis DKI Memungut Zakat secara Ilegal
Kenaikan zakat fitrah tahun ini juga mengacu keputusan MUI Jawa Timur untuk menghindari khilafiyah.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menetapkan fidyah bagi masyarakat yang tidak kuat berpuasa dengan ketentuan tertentu.
BACA JUGA: Demi Balasan 700 Kali, Sandiaga Tak Pernah Nikmati Gaji
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo mengatakan harga beras IR 64 sebesar Rp 9.500 per kilogram, sehingga zakat fitrah jika diuangkan maka menjadi Rp 28.500.
Sedangkan untuk beras premium jenis mentik dan bengawan ditetapkan Rp 11.500 per kilogram, sehingga jika diuangkan menjadi Rp 34.500 untuk setiap 3 kilogramnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Target Pengumpulan Zakat Rp 8 Triliun
"Penetapan 3 kilogram zakat ini untuk menghindari perbedaan pendapat," kata Sutoyo
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir berpendapat pertimbangan lain jika zakat fitrah 2,5 kg yakni dikhawatirkan takarannya tidak genap
"Akibat adanya beras tidak utuh atau menir. Untuk itu, zakat fitrah dibulatkan menjadi 3 kilogram," pungkas Ahmad. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Dipotong tak Akan Membuat PNS Miskin
Redaktur & Reporter : Natalia