jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan zaman, khususnya pada bidang industri, memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja maupun industri.
Untuk itu, Lembaga Kerja Sama (LKS) di daerah harus memainkan perannya dengan baik untuk menjaga hubungan yang harmonis dan berkeadilan.
BACA JUGA: RI Siap Perkuat Kapasitas Ketenagakerjaan Negara Berkembang
Hal ini disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aswansyah saat membuka Konsolidasi Antara LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3).
Sebagai informasi, dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dijelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Perkuat Pelatihan Vokasi, Pemerintah Sinergi dengan Swasta
LKS Tripartir memiliki anggota yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan pemerintah.
“Dengan memandang pentingnya keberadaan LKS Tripartit ini, tampaknya tugas dan fungsi LKS Tripartit provinsi, kabupaten/kota masih perlu ditingkatkan,” kata Aswansyah.
BACA JUGA: 2022, Indonesia Tegaskan Akan Bebas Pekerja Anak
Dia menambahkan, keberadaan LKS Tripartit sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.
Oleh karena itu, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dari internalnnya.
Pentingnya eksistensi tidak hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tapi juga unsur-unsur yang diwakilinya.
“Masing-masing unsur menyadari bahwa keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan,” tambah Aswansyah.
Dia juga menilai perlu adanya komitmen yang dapat memosisikan LKS Tripartit sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Untuk itu, diharapkan terdapat upaya dan langkah yang nyata dalam penguatan LKS Tripartit,” ujar Aswansyah. (jpnn)
Berikut kesimpulan dari konsolidasi itu:
1. Perlu adanya diseminasi informasi tentang tentang hasil-hasil LKS Tripartit nasional dengan LKS Tripartit daerah.
2. Perlu adanya pedoman dan pelaksanaan untuk membangun koordinasi antara LKS Tripartit nasional dan LKS Tripartit daerah.
3. Perlu adanya penyebarluasan hasil kerja LKS Tripartit nasional kepada LKS Tripartit daerah dan sebaliknya,
4. Perlu adanya penguatan anggaran LKS Tripartit guna menunjang aktivitas LKS Tripartit. Poin ini mencakup peningkatan kapasitas anggota LKS Tripartit secara berjenjang, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta studi komparasi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dialog Pengusaha dan Pekerja Perkuat Industri Kepala Sawit
Redaktur : Tim Redaksi