ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Mei 2022 – 19:56 WIB
ZH (22) pelaku pengedar obat terlarang yang ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial ZH (22) di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Senin (16/5).

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan ZH ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Patroli Siber Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang

“ZH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata Nugroho kepada wartawan, Rabu (18/5).

Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari warga.

BACA JUGA: Sukabumi Hampir Banjir Obat Terlarang, Terima Kasih, Pak

“Kami dapat warga tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ZH,” ujar Nugroho. 

Nugroho mengatakan selain melakukan penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan pil obat terlarang.

BACA JUGA: Petugas Dishub Kota Bandung Dikeroyok, Pelaku Positif Obat Terlarang

“Penyidik menyita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat yang akan dijual," kata Nugroho.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nugroho. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dilakukan Tim Bareskrim terhadap 48 Juta Butir Obat Terlarang di DIY


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler