Zona Merah, Sekolah di Ambon Pakai Kurikulum Darurat

Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:54 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan kurikulum khusus bersamaan dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

BACA JUGA: Mendikbud: Kurikulum Khusus Lebih Sederhana, Guru dan Siswa Makin Fleksibel

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

BACA JUGA: Beri Klarifikasi soal Merek Merdeka Belajar, Mas Nadiem dan Mbak Najelaa Kompak Banget

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem Makarim.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

BACA JUGA: Pengamat: KAMI Hanya Minta Perhatian agar Diberi Jabatan

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kebijakan ini diapresiasi pihak sekolah di zona merah. Salah satunya Alfi Banda, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD Negeri 87 Ambon.

"Sekolah saya masuk dalam zona merah. Awalnya sebelum keluar kurikulum darurat atau kurikulum khusus kami mengikuti kompetensi dasar kurikulum normal," kata Alfi kepada JPNN.com, Jumat (21/8).

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaan guru-guru tetap memetakan materi esensial atau materi-materi yang dianggap penting untuk diajarkan pada kondisi khusus.

"Setelah dikeluarkan kurikulum darurat pada kondisi khusus kami kembali memetakan menyesuaikan dengan kondisi. Kurikulum darurat ini mengatur teknis materi dan protokoler kesehatan," terangnya.

Dengan adanya kurikulum darurat, metode pembelajaran makin mudah. Apalagi siswa yang tidak memiliki handphone sama sekali di rumah.

Bagi yang tidak punya HP, pembelajaran untuk siswa dilakukan lewat modul.

"Kami bagikan modul/buku ke siswa untuk dipelajari per subtema dengan tugas dan produk. Kemudian setelah selesai per subtema kami mengganti lagi subtema berikutnya," paparnya.

Bagi siswa yang memiliki HP di rumah tetapi pinjam orang tua, pembelajarannya dijadwalkan malam setelah selesai Salat Isya.

Sedangkan untuk siswa yang punya HP, metode pembelajarannya menggunakan Google Classroom. Materi/bahan ajar di Google Classroom bisa diakses siswa kapan saja.

"Lewat pemetaan seperti itu, kami bisa melakukan pembelajaran meski lewat belajar dari rumah," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler