jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menambah jalur prestasi dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari yang sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.
Menurut Nadiem, penambahan jalur prestasi itu tidak akan mengubah sistem zonasi. Sebab, ketentuan zonasi 80 persen tetap diberlakukan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim: USBN Tidak Ada Lagi
"Nantinya, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, siswa pindahan lima persen, dan jalur prestasi 30 persen," terang Nadiem di Jakarta, Rabu (11/12).
Dengan perubahan ini, lanjutnya, akan berdampak kepada siswa dari keluarga pemegang KIP. Selain itu bagi sekolah yang ingin meningkatkan jalur prestasi 30 persen diperbolehkan. Sehingga ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar, bekerja keras tetapi tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan masih ada kelonggaran.
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi, Pemkot Tambah Anggaran untuk Bangun Ruang Kelas
Menurut Nadiem, ini merupakan kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan biar adil. Sebab, ada pemda yang kesulitan saat menerapkannya. Ini juga untuk memberikan akses bagi semua jenjang ekonomi untuk masuk ke sekolah yang baik.
"Dan, ini merupakan kompromi bagi orang tua dan murid yang sudah kerja keras untuk mencapai prestasi, baik angka maupun memenangkan lomba dan karya di luar sekolah. Jadi masih ada kelonggaran itu. Tapi ini tergantung daerah untuk mencapai itu," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pesan Ombudsman untuk Nadiem Makarim: Jangan Lupa Ada Masalah Sistem Zonasi Sekolah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad