Zudan: Banyak yang Mengartikan Tak Punya NIK Boleh Vaksin, Bukan Seperti itu

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 20:13 WIB
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meluruskan pemahaman yang salah terkait perlu tidaknya nomor induk kependudukan (NIK) pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Zudan meluruskan agar jajarannya agar tidak salah mengartikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.

BACA JUGA: Menkes Ingatkan NIK Tak Jadi Kendala Vaksinasi

Zudan mengemukakan hal tersebut pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (6/8).

"Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh vaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya, semua orang yang mau vaksin harus punya NIK," ujar Zudan.

BACA JUGA: Program Bantuan Kuota Belajar Kembali Hadir, Begini Cara Mendapatkannya

Dia kemudian memaparkan mekanisme yang berlaku.

Ketika ada warga ingin vaksin namun belum punya NIK, maka dinas dukcapil atau dinas kesehatan berkolaborasi melakukan pendataan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Rela Lepas Masker 1 Menit Hanya untuk Foto Bersama? Bahaya!

"Bagi yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP elektronik oleh dinas dukcapil," ucapnya.

Setelah itu, dinas kesehatan memvaksin warga yang dimaksud.

"Kalau belum punya NIK sudah vaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan satu data nasional," ucapnya.

Zudan menegaskan, jajaran dukcapil selama ini fokus mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, merujuk Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Ini dikuatkan lagi di Perpres Nomor 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," ucapnya.

Zudan kemudian meminta seluruh aparatur dukcapil di setiap daerah mengimplementasikan kedua aturan dimaksud demi data kependudukan yang lebih baik.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler