Zulhasan Jadi Tamu Kehormatan Pesta Rakyat Papua Barat

Jumat, 02 Maret 2018 – 11:55 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (tengah), Mananwir Paul Finsen Mayor, Medzke Padwa, Rosaline Irene Rumaseuw (paling kiri pakai batik) dan Samparisna Koibur. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan bakal menjadi tamu kehormatan dalam festival budaya, seminar nasional, dan pesta rakyat Papua Barat pada awal April mendatang.

Pria yang juga ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diundang oleh Dewan Adat Byak Betew dan Dewan Adat Raja Ampat (DAD R4).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ngebet Pengin Bertemu Megawati

Festival itu akan diisi dengan berbagai kegiatan seperti pertunjukan seni dan budaya serta musik tradisional asal Papua.

Ketua Adat Byak Betew sekaligus Ketua Dewan Adat Raja Ampat Mananwir Paul Finsen Mayor sudah menemui Zulhasan, sapaan karib Zulikifli Hasan, di rumah dinas di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Jumat (2/3).

BACA JUGA: Fadli Zon Kecewa, Zulkifli Dukung KPK

Mananwir datang bersama Ketua Solidaritas Perempuan Papua Wilayah III Domberay-Papua Barat Medzke Padwa, Wasekjen DPP PAN Rosaline Irene Rumaseuw, dan Samparisna Koibur.

BACA JUGA: PON 2020, Papua Bangun Lapangan Kriket Standar Internasional

"Semua ini dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua sebagai manusia yang bermartabat yang sejajar dengan masyarakat dunia lainnya. Ketua MPR RI Bapak Zulkifi Hasan sangat mendukung dan mengapresiasi acara ini," kata Mananwir.

Mananwir menambahkan, eksistensi masyarakat adat Papua sangat kuat dan makin maju.

Pasalnya, kekuatan masyarakat adat yang selalu dijaga dari waktu ke waktu dan zaman ke zaman.

"Manusia hidup dengan adat dan istiadatnya sudah jauh lebih lama dari negara itu sendiri. Namun, tantangan hari ini adalah soal pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang harus diakui dan dihormati oleh negara," tambah Mananwir.

Dia menambahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kekhususan di Indonesia yakni sebagai daerah otonomi khusus (otsus).

Penerapan otonomi khusus Papua berdasar UUD 1945 Pasal 18 Huruf B , UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Keputusan-Keputusan Masyarakat Adat Papua membuat tanah adat, laut adat, dan hutan adat yang dimiliki secara turun-temurun dijaga dengan kuat. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Siap jadi Cawapres, AHY Fokus Elektabilitas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler