jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, Kamis sore (1/3) di Jambi.
BACA JUGA: Zumi Zola Pertimbangkan Jadi Jurkam di Tiga Pilkada Ini
“Sampai sejauh ini kami tidak berpikir untuk mengajukan praperadilan,” tutur Farizi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Farizi, mereka tidak mengajukan praperadilan karena kliennya tidak mau terkesan mengelak dari persoalan ini.
BACA JUGA: Sejumlah Kader PAN Mundur, Zumi Zola Bilang Begini
“Dia (Zola, red) siap menghadapi kasus ini melalui pemeriksaan pengadilan dalam pokok perkara,’’ tambahnya.
Bahkan, katanya, kliennya sudah siap dalam segala hal, termasuk menghadapi putusan pengadilan jika nantinya divonis bersalah.
BACA JUGA: Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK
“Kita siap nanti dengan pembuktian di Pengadilan,” sambungnya.
‘’Klien saya nantinya siap mengambil segala resiko. Jika dakwaan KPK dinyatakan benar harus menjalani hukuman dan begitupun sebaliknya,’’ tambahnya.
Sementara mengenai dakwaan JPU pada perkara OTT Suap “Uang Ketok” RAPBD Jambi 2018 terhadap kegundahan hati Zola saat itu, Farizi mengatakan kalau itu Zola bahkan sudah bersiap untuk kembali menggunakan dana APBD 2017 jika tidak disetujui DPRD.
“Bang Zola tahu dari laporan stafnya, dan bahkan sudah bersiap bila DPRD tidak setuju RAPBD 2018,” ujarnya.
Sementara saat ditanyai agendanya ke Jambi dia enggan berkomentar banyak. “Mudah-mudahan masih ada waktu ketemu bang Zola, itupun kalau dia tidak sibuk,” terangnya.
Hal tersebut karena menurutnya saat dikonfirmasi sang klien sedang mendampingi tamu dari Jakarta. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Zumi Zola
Redaktur & Reporter : Budi