jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sedang mencari cara agar organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan.
Hanya saja, ia sendiri mengaku belum tahu caranya karena FPI tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah sebagai lembaga resmi.
BACA JUGA: Usut Korupsi Transjakarta, Jaksa Incar Anak-Istri Udar
"Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi orang (FPI) nggak pernah ada kok, nggak pernah ada izin, gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Basuki mengatakan belum dapat memastikan apakah FPI perlu dilaporkan ke Capres Terpilih Joko Widodo. Karena cara membubarkan ormas yang tidak pernah mendapat izin dari pemerintah, sudah cukup membuatnya pusing.
BACA JUGA: Kerbau Kurban Ngamuk, Satu Bocah Gegar Otak
"Saya enggak tahu, nanti urusan aparat. Tapi apanya yang mau dibubarin, orang mereka enggak pernah ada organisasinya. Cuma ngaku-ngaku gitu, enggak resmi. Enggak daftar di kita, enggak ada di Kesbangpol juga," ungkapnya.
Ia mengetahui FPI resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja izinya sudah expired alias sudah tidak berlaku lagi. Namun di DKI sendiri FPI tidak pernah terdaftar.
BACA JUGA: Selasa, Pintu M1 Bandara Soetta Ditutup
"Sudah lewat tanggalnya. Saya punya itu. Sudah lewat tanggalnya," katanya.
Terkait penolakan FPI bila ia menjabat sebagai gubernur di Jakarta, Basuki mengatakan itu hak demokrasi setiap warga negara. Oleh karena itu, ia juga berhak menolak FPI.
"Itu hak demokrasi, semua orang boleh menolak kok. Saya juga nolak FPI. Sama saja. Untuk terpilih di 2017 nanti saya cuma butuh suara 50 persen plus satu," katanya. (ysa/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Tak Ada Fraksi di DPRD DKI Tolak Jokowi Mundur
Redaktur : Tim Redaksi