‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis

Rabu, 11 Februari 2015 – 14:54 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). 

Margarito mengaku akan menjelaskan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Lagi Klien BW di Sidang Pilkada Kobar

"Ini kan yang mereka cari soal penetapan tersangka sah atau tidak," kata Margarito sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Pada saat bersaksi, Margarito akan menjelaskan apakah Budi Gunawan merupakan pejabat negara atau bukan. Karena, sesuai Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002, seorang pejabat eselon II bukanlah pejabat negara. "Itu yang nanti saya jelaskan," ujarnya.

BACA JUGA: Seluruh Fraksi Setuju Pilkada Serentak Februari 2016

Menurut Margarito, tidak semua penegak hukum harus diadili oleh KPK. Ia mencontohkannya apabila seorang Satpol PP melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau Satpol PP penegak hukum bukan? Apa dia bisa diadili KPK juga? Kan tidak. Itu nanti saya akan jelaskan," tandas Margarito. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan Singkat, Jero Ditanya soal Permintaan Wakil Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Kasus Jero Memeras, KPK Periksa Koordinator Teller Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler