‎Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Empat Orang Lagi

Kamis, 04 Desember 2014 – 12:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. 

Adapun empat orang karyawan yang diperiksa adalah‎ karyawan PT Tosana Surya Perkasa Heriyanto, karyawan PT Adhiguna Karya Jaya Budi Prabowo, karyawan PT Rofindo Adhi Prima Fendiyanto, dan karyawan PT Dika Konstruksi Hendry Wijaya.

BACA JUGA: KPK Periksa Waryono Karno

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12).

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan empat orang karyawan itu dalam kasus Rizal. Namun, menurutnya, keterangan mereka diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ‎ujarnya.

BACA JUGA: Putra Syarief Hasan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Beli Alutsista Buatan Luar Negeri Rp 5,9 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Ini, 5 Bandar Narkoba Dieksekusi Tembak Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler