‎Keputusan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural Dinilai Tepat

Minggu, 14 Desember 2014 – 10:48 WIB
Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan sepuluh lembaga negara‎ non struktural dinilai tepat oleh Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putrasidin. 

Irman mengatakan, tatanan lembaga negara yang ada saat ini sudah sangat semrawut. "Hal ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau disebut independen yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Irman dalam pesan singkat, Minggu (14/12).

BACA JUGA: Bamsoet Minta Menkumham Segera Sahkan Hasil Munas Bali

Menurut Irman, semrawutnya tatanan lembaga negara menyebabkan negara tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga negara. ‎Banyaknya lembaga negara, sambung dia, juga mempengaruhi otoritas konstitusional presiden.

"‎Banyaknya lembaga-lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penanggungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia," tutur Irman.

BACA JUGA: Jokowi: Ini Pelajaran, Betapa Pentingnya Keseimbangan Lingkungan

Irman menyebut pembubaran berbagai lembaga negara non struktural bukan hanya bertujuan untuk perampingan birokrasi atau penghematan anggaran. "‎Namun yang utama tanggungjawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya,"‎ tandasnya.

Seperti diketahui, Jokowi membubarkan sepuluh lembaga non struktural yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang pembubaran sepuluh lembaga non struktural, yang ditandatangani Jokowi pada 4 Desember lalu.

BACA JUGA: Hujan Deras Hentikan Evakuasi Longsor di Banjarnegara

Sepuluh lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Kemudian keenam adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia. Usai dibubarkan, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut diambil alih oleh kementerian terkait.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers Desak Polisi Cabut Status Tersangka untuk Pemred JP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler