‎KPK Periksa Kasir Perusahaan Untuk Annas Maamun

Kamis, 11 Desember 2014 – 11:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia R‎itula Siahaan, Kamis (11/12). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

"Yang bersa‎ngkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).

BACA JUGA: ‎Hari Ini, KPK Garap Angelina Sondakh

Menurut Priharsa, Yulia dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "‎Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya. 

Selain Yulia, KPK juga ‎menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Jones Silitonga dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. "Jones Silitonga juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa. 

BACA JUGA: Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: IPW Sebut Perwira Akpol 83 Bakal Gantikan Jenderal Sutarman

Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu dise‎but diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Citra Hokiana Triutama diketahui adalah perusahaan penawar yang ingin memenangkan paket peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.935.400.200. Perusahaan itu beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 195 RT 02/RW 05 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong KPK Langsung Usut Pencaplokan Lahan KAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler