jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap untuk membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangkanya di KPK.
Budi Gunawan merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. "Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini, " kata Kuasa hukum KPK, Katarina Mulia Girsang sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
BACA JUGA: Ini Saran Yuddy untuk Pemda agar Pengusaha Hotel tak Menjerit
Katarina menyatakan pihak KPK baru datang hari ini karena ada perubahan materi permohonan praperadilan yang dilakukan oleh kubu Budi Gunawan. Jika tidak ada penambahan materi, pihaknya akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Senin (2/2) lalu.
"Oh ada, ada penambahaan alasan permohonan. Kalau enggak, ngapain dicabut (oleh kuasa hukum Budi Gunawan). Waktu itu kan sudah dicabut tapi dimasukan kembali," ujar Katarina.
BACA JUGA: Bawa Bukti, Hasto Pastikan Datangi KPK Hari Ini
Katarina menyebut pihak Budi Gunawan menambah dua dalil. "Ada dua alasan tapi saya lupa poinnya. Bagaimanapun harus kami jawab kan tiap dalil," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diserang dari Berbagai Penjuru, Ini 3 Bukti Pelemahan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Ternyata Banyak Travel Umrah Nakal Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi