‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial

Senin, 09 Februari 2015 – 16:43 WIB
Tim kuasa hukum Komjem Pol Budi Gunawan saat menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Pasalnya, keputusan itu dikeluarkan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah empat orang.

Pada saat ‎penetapan tersangka Budi Gunawan, pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Karena, Busyro Muqoddas sudah habis masa kerjanya.

BACA JUGA: Masuk Prolegnas, UU KPK tak Direvisi Tahun Ini

"Pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang," kata Fredrich saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Padahal, pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif. ‎Hal ini berdasarkan Pasal 21 juncto Pasal 39 ayat (2) Undang-undang KPK.

BACA JUGA: Polri Tegaskan tak Ada Jadwal Periksa Ujang

Fredrich menyebutkan, segala keputusan yang diambil pimpinan KPK termasuk penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka harus di‎dasarkan pada keputusan lima komisioner KPK. "Dengan demikian keputusan yang menetapkan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 cacat yuridis," ucapnya.

Namun, pendapat kubu Budi Gunawan dibantah oleh kuasa hukum KPK. Chatarina M. Girsang, salah satu kuasa hukum KPK, menyatakan dalil tersebut didasarkan pada kekeliruan kubu Budi Gunawan memahami pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013. 

BACA JUGA: Jokowi Absen, Kehadiran JK di Peringatan Hari Pers Lebih Bermakna

"Dalam pertimbangannya, MK sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK ‎adalah pengambilan yang harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK," ujar Chatarina.

Chatarina‎ menyatakan apabila menggunakan logika kubu Budi Gunawan, yakni dalam hal pimpinan KPK kurang dari lima orang maka tidak kolektif kolegial, karenanya tidak dapat bekerja dan mengambil keputusan apapun maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Dalam kondisi itu, akan timbul kerugian besar bagi masyarakat di mana aktivitas hukum KPK harus dihentikan sementara.

Chatarina menjelaskan hal itu akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut. 

"‎Maka seluruh dalil pemohon (Budi Gunawan) yang menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah karena tidak kolektif kolegial, haruslah ditolak karena tidak berdasarkan logika hukum," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta Menteri Ferry tak Asal Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler