jpnn.com - JAKARTA - Perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dengan program tersebut para ASN pun akan dengan mudah mendapat pelayanan program JKK dan JKM.
BACA JUGA: TEGAS! Menteri Susi Perintahkan Begini
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah. Sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja. Manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat," terang Yuddy.
Menurut Yuddy, walaupun rasio klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang kecil, karena ASN memiliki prosedur kerja yang detil sehingga risiko kecelakaan kerja dapat terhindar, sebaiknya pengelola program memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan.
BACA JUGA: PNS yang Masuk RS karena Kecelakaan Dijamin Pemerintah
Dijelaskan Yuddy, sama halnya dengan program JKK, JKM ini juga merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN.
Dia berharap program ini memberikan rasa aman bagi pegawai ASN khususnya bila terjadi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memiliki penggantian secara finansial.
BACA JUGA: 13 Kali Ganti Nama, 12 Kali Ganti Bendera, Akhirnya...
"Kemudahan pelayanan klaim JKM menjadi concern KemenPAN-RB sehingga pegawai ASN tidak perlu berbelit-belit untuk mengurusnya," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Oknum Polri Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi