1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
Sabtu, 28 Maret 2009 – 20:25 WIB
Point kedua, KPU daerah harus mengumumkan DPT perbaikan dengan menempelkannya di kantor kelurahan atau desa. Point ketiga, DPT harus diserahkan kepada para saksi saat pemungutan suara.
Menurut Hafiz, penyisiran bahkan dapat dilakukan sampai hari pemungutan suara. Petugas PPS, imbuhnya, diminta mencegah seseorang yang akan memilih lebih dari satu kali. “Sekaligus mencegah pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk ikut memberikan pilihan,” tandasnya.