1 Calon Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Makkah
Hal ini bagian dari upaya pelindungan JCH.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan JCH, di antaranya, jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Kemudian, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
"Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jaemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Syahbudi. (antara/jpnn)