1 Juta Perawat Merasa Terancam oleh Omnibus Law, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak satu juta perawat merasa perlu bersikap pada Omnibus Law.
Pasalnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai aturan itu berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Ketua Umum PPNI, Dr. H. Harif Fadhillah, S.Kp, SH, MH, M.Kep, mengatakan profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut.
PPNI pun menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Jakarta pada (18/10). Rapimnas dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP PPNI dan ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Harif menjelaskan selama ini UU No 38 Tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas makin terjamin.
"UU tersebut mengatur Profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat," beber Harif di Jakarta, Rabu (19/10).
Harif menegaskan sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik, dari sisi profesi perawat maupun masyarakat pengguna.
"Saat ini juga implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law)," tegasnya.