Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 08:59 WIB
Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan - JPNN.COM
Para pembicara pada acara kuliah umum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) untuk membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan di Unika Atma Jaya, Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: ISKA

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Acara ini membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan, khususnya dampak yang muncul dari kesehatan reprorduksi dan perlindungan sosial.

ISKA dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/10/2024), menyebutkan penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan menimbulkan kekhawatiran serius akan berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan kesehatan esensial.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, pengeluaran pemerintah untuk kesehatan pada 2023 mencapai 5,1% dari total APBN, namun dengan penghapusan mandatory spending, persentase ini diprediksi menurun dan berdampak langsung pada pengurangan anggaran program kesehatan prioritas, termasuk program kesehatan ibu dan anak.

Hal ini berarti pelayanan kesehatan reproduksi yang sudah berjuang dengan keterbatasan anggaran akan makin sulit dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkannya.

Dalam kesempatan itu, pembicara pertama dalam kuliah umum ini adalah Dr. drg. Paulus Januar, Mkes.

Paulus Yanuar menyampaikan beberapa hal yang menjadi isu kontroversi diantaranya aborsi, kelompok berisiko dan sunat pada perempuan.

Selain itu, penyakit menular seksual juga menjadi ancaman bagi  kesehatan reproduksi itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa semakin banyaknya belanja kesehatan akan meningkatan taraf kesehatan.

ISKA menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA