1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya
Pasalnya, WN Tiongkok tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian.
"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," katanya. XL akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).
Gusti menyatakan tindakan tegas tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu, serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan operasi pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin dan intensif untuk mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," ujar Gusti. (antara/jpnn)