10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari
Dedi menuturkan, dalam kerusuhan 22 Mei itu juga disorot terkait banyaknya jumlah pelaku usia anak. Dari 447 tersangka, ternyata yang masih usia anak mencapai 74 orang. Untuk 39 anak kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya dan 35 anak ditangani Polres Metro Jakarta Barat. ”Proses hukum akan dilakukan sesuai UU perlidungan anak. Berbeda prosesnya,” tuturnya.
Banyak dari tersangka usia anak itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Orangtua dari anak juga tentu perlu untuk mengetahui bagaimana prosesnya. ”Ya, ironis anak-anak kok bisa ikut kerusuhan semacam ini,” paparnya.
BACA JUGA: Bursa Calon Menteri: 3 Nama dari PSI, Ada juga Diaz Hendropriyono
Perlu diketahui, saat ini Polri telah menyelesaikan 82 berkas perkara terkait kasus kerusuhan 22 Mei. Dalam 22 berkas perkara itu terdapat 316 tersangka. Berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum. (idr)
Duka Mendalam warga Indonesia: