10 Bulan, Kemenhub Terbitkan 270 Pengurusan Izin
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 270 pengurusan perizinan di seluruh sektor transportasi selama sepuluh bulan terakhir. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, penerbitan proses perizinan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.
"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi," ujar Jonan di DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Sebanyak 270 regulasi tersebut terdiri dari 191 Permenhub, keputusan Menteri Perhubungan (16), instruksi Menhub (15) dan surat edaran Menhub (48).
Sementara itu, penyederhaan proses perizinan telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Yakni, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
Selain itu, ada pula Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara.
"Ini juga untuk peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia," terang mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)