10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember
jpnn.com, JEMBER - Tak pernah terbayang dalam pikiran seorang Ahmad Baidowi akan jadinya seperti ini. Berharap keadilan dengan mengadu ke polisi, justru mendapatkan pukulan balik.
Anaknya, YA yang kakinya patah dan menjadi korban tak mendapatkan perlindungan. Rekan anaknya, AW bahkan menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Perkaranya sementara diproses di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Seperti apa faktanya? Berikut sajian dari JPNN.com yang disarikan dari laporan Radar Jember (Jawa Pos Group).
1. Pada 12 September 2016 terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember. Tabrakan itu melibatkan Mobil Toyota Yaris dan motor Honda Beat.
2. Mobil Toyota Yaris dikemudikan pemuda yang diketahui berasal dari Rambipuji. Sementara bocah SD AW mengendarai motor Honda Beat dengan membonceng sahabat sebayanya YA. Keduanya satu kelas di sekolah yang sama.
3. Saat kecelakaan, AW mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara YA mengalami luka paling parah. YA sempat tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP). Kakinya patah dan harus dioperasi.
4. Untuk memulihkan bentuk kaki YA, dipasanglah empat pen platina. Selama Empat bulan berada di kursi roda. Seluruh biaya yang dikelaurkan ditanggung sendiri.
5. Karena dianggap pengemudi Yaris tak punya itikad baik atas penderitaan kedua bocah SD ini, Baidowi yang merupakan ayah YA akhirnya mengadu ke polisi.