Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember

Jumat, 21 April 2017 – 03:19 WIB
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember - JPNN.COM
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

6. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember menugaskan Didik Rudi Suhartono untuk melakukan pengawasan karena ada dua bocah yang terlibat dalam perkara tersebut. AW yang membonceng YA menjadi tersangka polisi. Sementara YA berstatus korban.

7. AW jadi tersangka karena mengendarai motor tanpa disertai kepemilikan SIM, STNK dan tidak mengenakan helm.

8. Sejak di kepolisian hingga kasusnya di kejaksaan dilakukan proses mediasi. Namun tak menemui titik temu hingga dilimpahkan ke PN Jember. Menurut Didik, ada yang egois di antara pengemudi Yaris dengan orang tua bocah SD tersebut mengenai ganti rugi.

9. Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

10. Kedua bocah SD ini duduk di kelas VI. Di tengah persiapan menghadapi ujian, mereka harus berperkara dengan usianya yang masih 11 tahun.

(rul/c1/ras/har/jpnn)

Tak pernah terbayang dalam pikiran seorang Ahmad Baidowi akan jadinya seperti ini. Berharap keadilan dengan mengadu ke polisi, justru mendapatkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News