Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Fakta Terbaru Kasus Ciracas, Ada Penusukan, Rugi Rp1 M Tak Minta Ganti

Kamis, 10 September 2020 – 09:06 WIB
10 Fakta Terbaru Kasus Ciracas, Ada Penusukan, Rugi Rp1 M Tak Minta Ganti - JPNN.COM
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers. Foto: antara

6. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Mapolsek Polsek Ciracas.

"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Eddy saat jumpa pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta, Rabu.

Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat.

Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.

"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," ujar Eddy.

7. Eddy menjelaskan enam tersangka oknum prajurit TNI AL dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.

Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 170 KUHP ayat (2), yang bersangkutan bisa terancam penjara maksimal 7 tahun jika menghancurkan barang dengan sengaja. Apabila ada korban luka berat, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun. Jika ada korban meninggal, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

8. TNI AD telah menalangi sekitar Rp596 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku.

9. Dudung menjelaskan, kerugian terbesar dialami kepolisian mencapai Rp1 miliar. Selain kerusakan Kantor Mapolsek Ciracas, penyerangan juga mengakibatkan hancurnya sejumlah kendaraan dan kantor pos polisi di sepanjang jalan yang dilalui penyerang.

"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materi kepolisian mencapai Rp1 miliar lebih. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro, kerugian materiil tidak perlu diganti," ujarnya pula.

10. Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas.

Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.

Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.

"Sepanjang Arundina (Cibubur) sampai polsek, banyak masyarakat terkena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat yang juga dirusak dan dibakar," kata Dudung. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Berikut ini sejumlah fakta terbaru hasil penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas oleh sejumlah oknum TNI.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News