10 Pasangan Nakal jadi Tontonan Orang Dewasa Hingga Anak-Anak
Dalam Pasal 5 ayat 5 huruf B Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya menyebutkan, perbuatan yang harus dihindari adalah perzinaan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama.
Sementara itu, tokoh agama di Kecamatan Mangkubumi, Ustaz Yanyan Albayani mengatakan, razia itu melibatkan tokoh masyarakat, unsur TNI, Polri dan satuan polisi pamong praja.
Menurut dia, dengan kegiatan yang dilakukan secara rutin itu, penyakit masyarakat dapat diminimalisasi.
Ustaz Yanyan prihatin masih menemukan kegiatan maksiat, apalagi sekarang masih situasi pandemi Covid-19, di mana masyarakat semestinya bertobat, alih-alih berbuat dosa.
"Namun kenyataannya di beberapa hotel masih ditemukan kegiatan maksiat. Di sana dengan pacarnya, selingkuhannya, juga dengan PSK,” tutur pria yang juga pemimpin FPI Kota Tasik itu.
Dia menjelaskan, dari hasil razia yang dilakukan pada Jumat sore itu ditemukan 20 orang muda mudi yang sedang melakukan perbuatan asusila.
Menurut dia, seluruhnya bukanlah pasangan sah. Bahkan ada beberapa yang memiliki istri atau suami.
Yanyan menambahkan, mayoritas warga yang terjaring razia bukanlah warga Kecamatan Mangkubumi.