10 Persen Apartemen di Batam Dikuasai Warga Asing
Selasa, 19 September 2017 – 01:34 WIB
Setelah itu, hak pakai tersebut diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan begitu, WNA bisa tinggal di properti yang mereka beli selama 80 tahun.
Ketentuan lainnya, WNA hanya bisa membeli properti jika memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam bentuk kartu izin tinggal terbatas (kitas). (iil)