10 Perusak dan Pembakar Mapolsek Candipuro Digarap Polisi
"Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ujar Pandra.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut, seperti handphone Xiomi warna perak milik tersangka JM, Oppo Reno milik DK, Oppo Reno dari tersangka S, satu buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J, pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D, pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu-batu yang di gunakan massa.
"Foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro, pakaian yang di gunakan oleh para tersangka, dan video 'live streaming' tersangka S," kata Pandra.
Rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat. (antara/jpnn)