Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm

Senin, 22 Juli 2024 – 14:37 WIB
10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm - JPNN.COM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.

"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7).

Menurut dia, kegiatan sepuluh WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

"Sebanyak sepuluh WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan sepuluh WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.

“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.

Suhendra menambahkan sepuluh WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, tetapi bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.

Saat ini, sepuluh WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kegiatan sepuluh WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News