10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm
jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7).
Menurut dia, kegiatan sepuluh WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
"Sebanyak sepuluh WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan sepuluh WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.
Suhendra menambahkan sepuluh WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, tetapi bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.
Saat ini, sepuluh WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.