100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa
Senin, 21 Januari 2013 – 08:45 WIB
"Kenyataanya sampai saat ini undang-undang desa belum juga disahkan akan bertanya apa hambatan dan kendala undang-undang itu belum juga disahkan yang paling krusial sampai saat ini desa hanya diberi kewajibannya saja sedangkan kewenangan dan haknya ada di atas desa," paparnya.
Otonomi daerah menurut H Ade belum dapat dijalankan secara bijak. Karena kebijakan tersebut baru sebatas menyampai pemerintahan tingkat kabupaten. Sedangkan pemerintahan terdekat dengan masyarakat belum dapat menjalankan otonomi itu. Beberapa hal mengenai hak mengatur keuangan sendiri belum dapat dilakukan di tingkat desa.
"Sampai tingkat desa otonomi sampai saat ini hanya berlaku di daerah kabupaten saja jadi desa itu hanya slogan saja bahwa otonomi belum harapan saya otonomi desa ini khusus," ujarnya.