Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

100 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan

Kamis, 12 Maret 2020 – 20:03 WIB
100 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan - JPNN.COM
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram. Foto: ANTARA/Mulyana

"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan. (antara/jpnn)

Ganja seberat 100 kilogram tersebut dari hasil tangkapan pada 28 Januari 2020 lalu dengan dua tersangka.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close