100 Personil Pol PP Dilatih jadi Penyidik
Rabu, 25 November 2009 – 04:40 WIB
Menurut Ruddy, ada tiga hal pokok yang menjadi ranah tugas PPNS untuk dijalankan di internal pemerintahan daerah. Ketiga tugas pokok PPNS itu adalah memproses pelanggaran Perda, mengawal dan mengawasi pajak daerah, serta mengawal dan mengawasi retribusi daerah.
"Tugas ini tidak ringan. Karena itu, Pol-PP yang notabene adalah PPNS, harus dibekali pengetahuan cukup dalam menjalankan tugas pengawal dan penegakan Perda," urainya.