106 Calon Jemaah Umrah Tertipu Rp 1,8 Miliar, Modus Pelaku Nekat Banget
Saat ini, kata Kombes Bismo, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa terduga pelaku berinisial CV melakukan kegiatan untuk memberangkatkan umrah itu kurang lebih sejak 2020.
CV memberikan janji dapat memberangkatkan umrah dengan biaya murah dengan harga Rp 5 juta sampai Rp12,5 juta, di mana rata-rata biaya normal itu lebih kurang di angka Rp 20 juta.
"Nah, selisih dari kekurangan itulah dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," paparnya.
Akan tetapi, kata Rizka, makin tahun kian banyak dan akhirnya untuk data per hari ini yang bisa kami himpun Desember 2022 lebih kurang ada 106 yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk miliaran rupiah. (antara/jpnn)