109 Pekerja di Kota Ini Sudah Menikmati Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
jpnn.com, MALANG - Sebanyak 109 ribu pekerja di Malang Raya mendapatkan bantuan subsidi upah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Kamis kemarin.
Subsidi upah tersebut adalah program dari pemerintah pusat sebagai upaya untuk memulihkan perekenomian negara karena pandemi Covid-19.
"Persyaratan dari pemerintah adalah peserta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Totalnya, sebanyak 109 ribu peserta yang terdiri dari pelaku dan badan usaha," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso.
Imam mengatakan, sebanyak 109 ribu pekerja tersebut adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan, total yang mengajukan sebanyak 135 ribu pekerja.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan perusahaan yang belum lapor. Kendalanya ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya secara langsung atau uang tunai. Dengan kondisi itu, kami fasilitasi agar karyawan yang bersangkutan bisa punya rekening,” jelasnya.
Imam mengatakan, batas pengumpulan nomor rekening hingga 25 Agustus, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Dia mengimbau badan usaha yang belum mengumpulkan nomor rekening dan data pekerja agar segera menyelesaikan persyaratan administrasinya.
"Peserta tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, tenaga kerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Nantinya, kata Imam, bantuan tersebut akan didistribusikan ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali hingga Desember mendatang.