11 BUMN Terburuk Kelola LH
Cemari Lingkungan, Siap Diajukan dalam Proses HukumKamis, 01 Desember 2011 – 06:12 WIB
Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kemen LH Sudariyono mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan-perusahaan plat merah atau swasta ketika sama-sama dicap hitam. "Semua akan menjalani proses penyelidikan atau pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red)," tandasnya. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, maka status perusahaan-perusahaan berlabel hitam ini dinaikkan menjadi penyidikan. Selanjutnya, bisa diseret ke meja pengadilan.
Sudariyono mengatakan, hasil dari Proper ini secara hukum memang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tapi, dia menegaskan, hasil Proper ini bisa digunakan untuk jaksa atau kepolisian masuk dalam dugaan pelanggaran hukum pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya Kemen LH menindak perusahaan-perusahaan yang nakal dalam mengelola kesehatan lingkungan hidup tidak main-main. Dalam Proper musim 2009-2010 lalu, dari 24 perusahaan berkategori hitam tujuh diantaranya berlanjut ke tahap penyidikan. "Mudah-mudahan segera bisa P-21 lalu disidangkan," ucap Sudariyono tanpa bersedia mengatakan target persis menyidang tujuh perusahaan tadi.