11 BUMN Terburuk Kelola LH
Cemari Lingkungan, Siap Diajukan dalam Proses HukumKamis, 01 Desember 2011 – 06:12 WIB
Di bagian lain, Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna T. Djajadiningrat menuturkan, setiap tahun ada kecenderungan yang sama dari perusahaan-perusahaan berlabel hitam tadi. Pria yang akrab disapa Surnaya itu mengatakan, rata-rata sebagian besar perusahaan hitam ini melanggar aturan pencegahaan pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Surna mengatakan, dalam program Proper tahun ini ada kecenderungan menarik. Yaitu, mulai meningkatnya keikutsertaan industri layanan kesehatan atau rumah sakit. Sayangnya, rata-rata rumah sakit yang ikut Proper tahun ini mendapatkan label merah, yaitu 27 unit. Dan satu rumah sakit mendapatkan label hitam, yaitu RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut Surna, label hitam atau merah di rumah sakit cukup berbahaya. Sebab, katanya, industry rumah sakti mengeluarkan limbah infeksi penyakit yang cukup tinggi. "Kita berharap semakin banyak rumah sakit yang ikut Proper," tandasnya. Sehingga, Kemen LH bisa tahu rumah sakit yang tidak mengelola kesehatan lingkungan hidup dengan baik.