Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ditangkap, Terungkap Fakta soal Tunggakan Kredit

Senin, 10 Mei 2021 – 08:38 WIB
11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ditangkap, Terungkap Fakta soal Tunggakan Kredit - JPNN.COM
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti sekelompok debt collector di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). Foto: ANTARA/ HO-Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas debt collector atau penagih utang yang terlibat melakukan pengepungan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa kesebelas pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB.

Adapun kesebelas pelaku itu berinisial YAK (23), HEL (27), AM (27), PA (29), GY (27), GL (38), JT (21), HR (25), HHL (26), DS (26), dan JAK (29).

"Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan sebelas pelaku. Dari hasil interogasi awal bahwa yang terdapat dalam video viral itu ada delapan pelaku," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis.

Nasriadi menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni handphone para tersangka, tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian.

Selanjutnya polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, dan surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," ujar Nasriadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat pengepungan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD Serda Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close