11 Keluarga Brigadir J, 7 Ajudan Ferdy Sambo, Si Ibu Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah berstatus tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E, tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah tim penyidik meminta keterangan dari 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensic, dan kedokteran forensik.
Brigjen Andi Rian memaparkan, dari 42 saksi yang diperiksa itu, 11 di antaranya saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E.
Namun, dia mengaku di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Belum jelas kapan perempuan yang disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J itu akan menjalani pemeriksaan.
Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.