11 Keluarga Brigadir J, 7 Ajudan Ferdy Sambo, Si Ibu Belum Jelas
Hari Ini Giliran Irjen Ferdy Sambo
Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo? Apakah juga akan segera menjalani pemeriksaan?
Brigjen Andi mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif itu pada hari ini, Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Andi Rian Djajadi.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andi. (antara/sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!