11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat
Teddy mencontohkan, dalam amar putusan ada salah satu tanah yang seharusnya tidak disita, dan tidak ada isyarat sita eksekusi.
"Ini tidak seusai putusan pengadilan," sambungnya.
Teddy menerangkan dalam berita acara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah.
Dia bahkan menyebut tidak ada satu pun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan di Jalan Jawa milik PT KAI.
Baca Juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap
"Makanya kami lakukan bantahan," ucap Teddy.
Pihaknya juga bakal melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana. (mcr27/jpnn)