11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider satu tahun penjara.
Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain yang belum tertangkap, agar bisa diproses hukum.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," pungkas Masyhudi. (antara/jpnn)