Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk
jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung Deni Gumelar. Terpidana sempat buron selama 17 tahun.
Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Jabar tahun 2000-2001 silam.
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan penangkapan Deni bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi yang jatuh pada Kamis (9/12).
Menurut Asep, terpidana ditangkap di Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
"Terpidana ditangkap saat yang bersangkutan datang dari Malang menggunakan kereta api. Akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung," kata Asep dalam keterangan resminya, Jumat (10/12).
Asep menjelaskan Kejati Jabar sudah lama melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap terpidana.
Menurut dia, Kejati Jabar sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1132 Tahun 2005 tanggal 14 Oktober.
"Jadi, putusannya sudah final atau tetap, dan kami memang intens melakukan pengintaian dan pemantauan," tambahnya.