110 Pengacara Bela Bachtiar Chamsyah
KPK Dituding Hanya Berbekal Laporan ICWKamis, 04 Februari 2010 – 15:56 WIB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sapi dan mesin jahit Depsos. Ketua Umum PP Parmusi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu. Kerugian negara akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. (fas/jpnn)