12 Mantan Kades di Sumatra Selatan Ditangkap, Ini Kasusnya
Kasus itu terbongkar setelah ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan serta tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.
"Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," beber Barly.
Dugaan korupsi diketahui setelah anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.
Menurut Barly, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar, adapun per desanya mendapatkan kurang lebih Rp 190 juta.
"Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (mcr35/jpnn)