12 Orang jadi Korban Pemerasan VCS, 5 di Antaranya PNS, Alamak
"Hal itu membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," bebernya.
Perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.
"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," kata Erlan. (antara/jpnn)