Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

12 Pemberian tak Wajib Dilaporkan ke KPK

Rabu, 16 Oktober 2019 – 05:40 WIB
12 Pemberian tak Wajib Dilaporkan ke KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Terdapat 12 jenis pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur.

"Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah," kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa (15/10).

Agus menjelaskan, pemberian lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Dijelaskan Agus Priyanto, gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.

Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.

"Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi," ujar dia.

Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyatakan upaya pencegahan korupsi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan tersebut fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Gratifikasi: setidaknya terdapat 12 jenis pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close